Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru

VISI: “ MENUJU DESA SUNGAI TAIB YANG BERMARTABAT, SEJAHTERA DAN RELIGIUS, YANG TERDEPAN DI TAHUN 2016 – 2022 “.

Pembuatan Kantor Desa Sungai Taib

Pembuatan Kantor Desa Sungai Taib yang berlokasi di jalan Kacapiring RT.01 RW.01 sudah rampung dan hampir 100 % selesai.

APBDes Tahun Anggaran 2016

APBDes Tahun anggaran 2016 Desa Sungai Taib telah terlaksana dengan baik dengan rincian dana dan alokasi dana dibagi ke empat sektor

Pemasangan Spanduk Dilarang Membuang Sampah

Spanduk dilarang membuang sampah di sekitar sini sudah terpasang di depan pertigaan jalan menuju gunung ulin desa sungai taib.

MUSREMBANG DESA SUNGAI TAIB

Telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Sungai Taib Pada Tanggal 16 Desember 2016 .

Pembuatan siring dan urugan

Pembuatan Siring dan Urugan telah selesai dibuat. Siring dan urukan tersebut berada di jalan kacapiring dalam dekat tepi laut.

Pemilihan Ketua RT. 01-06 Desa Sungai Taib

Pada hari ini sabtu, 19 Februari 2017 telah berlangsung secara serentak.

Musyawarah Masyarakat Desa

Pada hari ini senin 27 Februari 2017 dilaksanakan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) tentang peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di desa siaga sungai taib.

Pelantikan dan Pengukuhan Ketua RT Desa Sungai Taib

Acara Pelantikan/ Pengukuhan Ketua RT. 01 s/d 06 Desa Sungai Taib telah dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 04 Maret 2017.

Penanaman Pohon Bersama Bapak Wakil Bupati Kotabaru

Acara penanaman Pohon di kawasan SDN sungai Taib dan Kantor desa sungai taib bersama wakil bupati kotabaru pada tanggan 24 maret 2017.

Sistem Informasi Desa Sungai Taib Berbasis Android

Pemerintah Desa Sungai Taib telah berinovasi terhadap sistem informasi agar ......

Peta Desa Sungai Taib

Secara Umum Gambaran peta Desa Sungai Taib dapat dilihat pada peta dibawah.

Penyuluhan tentang pola asuh anak

Penyuluhan tentang pola asuh anak dalam keluarga oleh PKK Kab. Kotabaru.

APBDes Desa Sungai Taib Tahun 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Taib pada tahun 2017 sebesar Rp 1.689.959.000.

Selasa, 30 Januari 2018

BANTUAN BERAS MASYARAKAT MISKIN TAHUN 2018


Bantuan Raskin Tahun 2018 Desa Sungai Taib

          Mulai per Januari tahun ini akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat berupa bantuan pangan non tunai. Bantuan ini merupakan konversi beras miskin (raskin) yang diganti dengan bantuan pangan non tunai. Bila tahun lalu Dinas Sosial menyalurkan 15 kilogram untuk 5.682 kepala keluarga dengan pembayaran 1 Kg seharga Rp. 1.600 maka tahun ini bantuan raskin hanya menyalurkan 10 Kg dengan gratis dan ditambah bantuan non tunai senilai Rp.110.000 untuk membeli beras dan telur di E-warung yang berada di tiap kecamatan. 
             Masyarakat penerima bantuan ini akan menggunakan kartu elektronik dari BNI sebagai entitas untuk melakukan transaksi di E-warung. Rony Hadianto Kepala Bulog Kab. Kotabaru menjelaskan, untuk jatah beras raskin di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu rata-rata sekitar 319 ton per bulan untuk sekitar 21.274 keluarga miskin. Beras jatah untuk rumah tangga miskin itu kini ditumpuk di Gudang Bulog Kotabaru.
            Bantuan Raskin untuk Desa Sungai Taib sudah datang dan setiap bulan hanya 25 karung serta dibagikan secara gratis. 

Share:

SEGERA SERTIFIKATKAN TANAH ANDA


Dinas Pertanahan Kabupaten Kotabaru meluncurkan Program Sertifikasi Tanah Prona

       Dalam tiga tahun terakhir (2014-2017), pemerintah Indonesia di era presiden Joko Widodo semakin aktif mempromosikan PST di Indonesia. Birokrasi yang mahal dan tidak efektif telah diperbaiki agar dapat mencapai ambisi pemerintah untuk menerbitkan 60 juta sertifikasi tanah pada tahun 2021. Presiden Joko Widodo juga berjanji bahwa pemerintah akan “memberi sertifikat tanah kepada masyarakat setiap hari,” dan “akan memantaunya dengan saksama” (Adi, 2016; Chin, 2016). Keseriusan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia percaya bahwa PST dapat mendukung pembangunan Indonesia.    
         Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menargetkan, pada tahun 2018 pemerintah bisa menyerahkan 7 juta sertifikat tanah kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabru memberikan serifikat tanah tanah (Prona) sebanyak 7000 sertifikat program badan pertanahan nasional kabupaten kotabaru kemudian dibagi-bagi lagi keseluruh desa se-kabupaten kotabaru.

untuk membuat sertifikat hubungi atau langsung ke kantor desa setempat

PERSYARATAN:

1. Formulir Permohonan
2. Fotocopy identitas (KTP,KK) permohonan
3. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/ Segel Tanah
4. Asli bukti tertulis perolehan tanah.
5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan.


        
        
Share:

Rabu, 08 November 2017

PEMERIKSAAN IVA TES ( DETEKSI DINI KANKER SERVIKS)

Pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat)

Sungai Taib News- Pada hari Rabu ( 08/11/2017) di PUSKESDES  Gg. Family Rt. 01 Desa Sungai Taib telah dilakukan pemeriksaan IVA  oleh PKK Desa Sungai Taib. PKK Desa Sungai Taib bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Kotabaru dan Bidan Desa Sungai Taib. Kegiatan tersebut mengundang Ibu Bupati Kotabaru dan jajarannya. 


Hasil dari pemeriksaan IVA di Puskesdes Desa Sungai Taib yaitu ada 2 orang yang terdeteksi memiliki potensi kanker serviks dan 1 orang mengalami radang pada Vnya. selanjutnjutnya mereka dihimbau untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di RS kotabaru.


Share:

Selasa, 07 November 2017

BIMTEK PENGEMBANGAN BANTUAN HUKUM DAN PARALEGAL DESA DAN BANTUAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SEKOLAH UNTUK ANAK TIDAK MAMPU

Bimtek Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal Desa untuk Penyelesaian Masalah Secara Mandiri oleh Desa dan Penyerahan Bantuan Peralatan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Tidak Mampu

   
Sungai Taib-News. Bimtek Bantuan Hukum dan Paralegal Desa Selasa (07/11/2016) telah sukses dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sungai Taib di aula serba guna lantai 2. Bimtek tersebut berlangsung tertib dan antusias oleh para tokoh masyarakat dan pemuda.  Bimtek kali ini mengundang narasumber dari Kapolsek Pulau Laut Utara :Pak IPTU IKSAN PRANANTO ,S.I.K, Babinkabtibmas Desa Sungai Taib : AIPTU DADANG SETIAWAN, Pihak Kecamatan :  Bakhri M.Pd, dan LPA (Lembaga Perlindungan Anak): Ibu Alimaturrodiah S.H. Bimtek yang dihadiri oleh Kepala Desa Semayap, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping Desa Pemberdayaan, Pendamping lokal Desa Sungai Taib, Ketua RT. 01 s/d 06, Tokoh-tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama.

          Paralegal Desa merupakan seseorang yang mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitas. Kepala Desa Sungai Taib menyampaikan bahwa " Bimtek pengembangan bantuan hukum dan paralegal desa ini berfungsi untuk layanan bantuan hukum kepada masyarakat desa dan mitra pemerintah desa serta BPD dalam menyusun peraturan desa".  Syarat menjadi Paralegal yaitu Komunitas dari masyarakat di Desa atau Kecamatan, bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk membantu masyarakat desa dan bersedia mengikuti seluruh proses pendidikan atau pelatihan paralegal.
                
             Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Ikhsan Prananto, S.I.K menyampaikan bahwa " Bimtek ini penting bagi masyarakat agar paham terhadap hukum dan bersama-sama mengawal Dana Desa yang sekarang sedang diperbincangkan Hot isue, Karena sudah ada MOU dari Kapolri, Kemendagri dan Kemen Desa terhadap pengawasan dan pemantauan Dana Desa maka kami sebagai bawahan hanya melaksanakannya sebaik mungkin. serta Paling banyak kasus yang ada di kotabaru adalah kasus konsumsi Genit baik anak-anak maupun orang dewasa maka kami himbau agar ara orang tua lebih berhati-hati dalam membimbing anaknya"   Babinkabtibmas Desa Sungai Taib yaitu Aiptu Dadang Setiawan menyampaikan bahwa" Penegakan hukum ketika ada pelanggaran di lingkungan masyarakat desa merupakan tindakan terakhir oleh aparat kepolisian , namun sebelum it harus ada tindakan mengingatkan, mengarahkan, membimbing dan menghimbau kepada pihak yang terlibat pelanggaran tersebut jika masih diabaikan maka tindakkan hukum akan diambil"

        
Ibu Alimaturradiah SH dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak) menyampaikan bahwa " Sebagai orang tua harus memiliki pengetahuan untuk mendidik anak agar menumbunhkembangkan karakter anak menjadi penerus bangsa dan negara, ibarat anak adalah kertas putih kosong yang bersih dan putih, yang mewarnainya adalah adalah orangtuanya"

Masyarakat dan anak-anak yang terlibat kasus kekerasan dan pelanggaran hukum dapat melaporkan kasusnya ke babinkabtibmas Desa Sungai Taib yaitu AIPTU DADANG SETIAWAN dan Lembaga Perlindungan Anak ALIMATURRADIAH S.H untuk penyelesaian secara damai.

Penyerahan simbolis bantuan peralatan dan perlengkapan sekolah untuk anak tidak mampu diserahkan oleh Kapolsek Pulau Laut Utara, Kepala Desa Sungai Taib, Wakil Ketua BPD, Pihak Kecamatan, Babinkabtibmas, Pendamping Desa dan LPA.


Pemerintah Desa Sungai Taib berharap dengan adanya kegiatan Bantuan hukum ini dapat membantu masyarakat untuk mengetahui proses hukum berjalan yang ada di masyarakat serta pengaduan hukum bagi masyarakat. dan untuk kegiatan bantuan sosial juga dapat membantu anak-anak di Desa Sungai Taib untuk melengkapi baju, celana dan tas murid yang tidak mampu.

Share:

Kamis, 26 Oktober 2017

MUSRENBANG DESA SUNGAI TAIB TAHUN 2017

Musyarawah Rencana Pembangunan Desa Sungai Taib Tahun 2017

                Sungai Taib News - Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Desa Sungai Taib telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017 di aula serba guna Desa Sungai Taib Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. 
Acara  Perwakilan Camat Pulau Laut Utara, Babinkantibmas Polsek Pulau Laut Utara, Danramil Kodim 1004 Kotabaru, Kepala Desa Sungai Taib, Tim Ahli Kabupaten Kotabaru, Sekdes Sungai Taib, Kaur Pembangunan, Ketua BPD Sungai Taib, Kepala Dusun Sungai Taib, Ketua RT Sungai Taib, PKK Sungai Taib, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa Sungai Tain.
Perwakilan Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Drs. Bakhri, M.Pd mengatakan, " Musrenbang desa ialah menampung aspirasi warga desa dalam rangka pembangunan di desa, pada intinya untuk mensejahterakan masyarakat desa Singai Taib pada umumnya Kecamatan Pulau Laut Utara.


Kepala Desa Sungai Taib Kotabaru Thamrin, SH mengatakan, " Hari kita berkumpul dalam rangka melakukan musyawarah pembangunan tahun 2018, Musrenbang ini sudah kami dahului dengan masyarkat tingkat dusun. Dari situ sudah timbul usulan - usulan, kemudian penamjaman untuk skala prioritas tahun 2018, jadi seluruh usulan masyarakat RT  dan Dusun tersebut muncul usulan - usulan dari masyarakat.
" Keberadaan unsur masyarakat dalam musrenbang sendiri seringkali tidak terwakili dengan baik, sehingga hasil keputusan musrenbang seringkali tidak benar-benar menfasilitasi kepentingan masyarakat

Kata Thamrin, " Untuk itulah kiranya perlu dilakukan musyawarah tingkat Dusun sebelum musrenbang dilaksanakan. Musrenbang adalah forum multi-pihak terbuka yang secara bersama mengindentifikasi dan menentukan prioritas  kebijakan pembangunan masyarakat.
 
Share:

Minggu, 22 Oktober 2017

KENDALA PELAKSANAAN PEKERJAAN SWAKELOLA DI DESA

                    
 Kedala Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa

               Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa menyebutkan, Pengadaan barang jasa di Desa pada prinsipnya dilaksanakan dengan metode swakelola, dan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana dalam lampiran permendagri tersebut “memaksa” pemerintah desa menerapkan pengadaan barang jasa di desa dengan metode swakelola, sehingga sesuai dengan format APBDes yang terlampir di Permendagri tersebut.
                  Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola di Desa adalah, Pemerintah sendiri (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Permendagri maupun Kementrian Desa) belum mengeluarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS), berupa peraturan perundang-undangan yang membahas secara terperinci tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola di Desa. Ketidak adaan Juknis tersebut menimbulkan kesulitan bagi Pemerintah Desa maupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Desa dan TPK menafsirkan prosedur pelaksanaan pekerjaan swakelola menurut versi atau pandangan mereka masing-masing. Ketidakseragaman akibat dari penafsiran dan ketiadaan Juknis ini mengakibatkan kerancuan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan Cara Swakelola. Pemerintah Daerah juga kesulitan mengeluarkan Juknis tersebut, tanpa adanya petunjuk atau pedoman dari Pemerintah Pusat perihal Juknis tersebut.
            Pemerintah yang membidangi Pemerintahan Desa (Kementrian Dalam Negeri atau Kementrian Desa), seharusnya segera mengeluarkan Juknis sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan swakelola (baik itu untuk pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, dan jasa lainnya), dengan juknis tersebut diharapkan kerancuan dan ketidakseragaman dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola dapat diminimalisir. Dengan Juknis tersebut Pemerintah Desa dan TPK dapat meminimalkan terjadinya kekeliruan akibat ketidaktahuan para pelaksana pekerjaan swakelola di Desa. Apabila pihak Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Juknis, Pemerintah Daerah seharusnya membuat Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola sangatlah penting, dikarenakan tidak adanya Juknis tersebut. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola dapat dijadikan pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa, sehingga para pihak yang terlibat dan menangani pekerjaan Swakelola tidak lagi membuat aturan menurut versi atau pandangan mereka masing-masing.
Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola yang dimaksud disini adalah:
1. Prosedur Perencanaan
2. Prosedur Pengadaan
3. Prosedur Pelaksanaan
4. Prosedur Pegawasan
5. Prosedur Pelaporan
6. Prosedur Penyerahan dan Pertanggung Jawaban
                   Kita harus belajar dari pengalaman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak sedikit oknum-oknum yang berkecimpung dalam Pengadaan Barng/Jasa baik itu Pegawai Negeri Sipil, Pengusaha maupun Pejabat Daerah/Negara tersandung masalah hukum terkait dengan penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Kita tidak ingin permasalahan tersebut merembet atau menular ke Desa, komitmen Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera dan bersama-sama, membuat aturan-aturan baku seperti Juknis ataupun Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa, sehingga penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa dapat sesuai dan tepat sasaran.
Share:

Selasa, 03 Oktober 2017

BERAS RASKIN 150 KARUNG SUDAH DATANG

Beras Raskin 150 Karung Sudah Datang

                      Pada hari rabu tanggal 3 Oktober 2017 beras Raskin untuk Desa Sungai Taib sudah datang. Sebanyak 150 beras dikirim dari Bulog ke Desa Sungai Taib. Jatah beras raskin ini sama dengan jatah 6 bulan yang lalu tidak ada pengurangan dan penambahan. 

Share:

PETA DESA SUNGAI TAIB

JAM

THAMRIN, SH

THAMRIN, SH
Kepala Desa Sungai Taib

HABIBAH A.Md

HABIBAH A.Md
Bendahara Desa

NOVI ELIANTY

NOVI ELIANTY
Kaur Umum

SITI FATIMAH S.Sos

SITI FATIMAH S.Sos
Kaur Program

Ricky Ady Surya J.P S.Si

Ricky Ady Surya J.P S.Si
Pembuat Blog Desa Sungai Taib dan Sebagai Kasi Pembangunan

ACHMAD MAULANA S.Kom

ACHMAD MAULANA S.Kom
Pengelola Blog Desa Sungai Taib

Total Tayangan Halaman

Unordered List

Definition List