Kedala Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa
Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun
2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
menyebutkan, Pengadaan barang jasa di Desa pada prinsipnya dilaksanakan
dengan metode swakelola, dan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
yang mana dalam lampiran permendagri tersebut “memaksa” pemerintah desa
menerapkan pengadaan barang jasa di desa dengan metode swakelola,
sehingga sesuai dengan format APBDes yang terlampir di Permendagri
tersebut.
Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola di Desa
adalah, Pemerintah sendiri (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP), Permendagri maupun Kementrian Desa) belum
mengeluarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS), berupa peraturan
perundang-undangan yang membahas secara terperinci tentang pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola di Desa. Ketidak adaan
Juknis tersebut menimbulkan kesulitan bagi Pemerintah Desa maupun
pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,
Pemerintah Desa dan TPK menafsirkan prosedur pelaksanaan pekerjaan
swakelola menurut versi atau pandangan mereka masing-masing.
Ketidakseragaman akibat dari penafsiran dan ketiadaan Juknis ini
mengakibatkan kerancuan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
dengan Cara Swakelola. Pemerintah Daerah juga kesulitan mengeluarkan
Juknis tersebut, tanpa adanya petunjuk atau pedoman dari Pemerintah
Pusat perihal Juknis tersebut.
Pemerintah yang membidangi Pemerintahan Desa (Kementrian Dalam Negeri
atau Kementrian Desa), seharusnya segera mengeluarkan Juknis sebagai
pedoman pelaksanaan pekerjaan swakelola (baik itu untuk pekerjaan
konstruksi, pengadaan barang, dan jasa lainnya), dengan juknis tersebut
diharapkan kerancuan dan ketidakseragaman dalam pelaksanaan pekerjaan
swakelola dapat diminimalisir. Dengan Juknis tersebut Pemerintah Desa
dan TPK dapat meminimalkan terjadinya kekeliruan akibat ketidaktahuan
para pelaksana pekerjaan swakelola di Desa. Apabila pihak Pemerintah
Pusat juga belum mengeluarkan Juknis, Pemerintah Daerah seharusnya
membuat Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola. Prosedur Pelaksanaan
Pekerjaan Swakelola sangatlah penting, dikarenakan tidak adanya Juknis
tersebut. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola dapat dijadikan
pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa, sehingga para pihak
yang terlibat dan menangani pekerjaan Swakelola tidak lagi membuat
aturan menurut versi atau pandangan mereka masing-masing.
Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola yang dimaksud disini adalah:
1. Prosedur Perencanaan
2. Prosedur Pengadaan
3. Prosedur Pelaksanaan
4. Prosedur Pegawasan
5. Prosedur Pelaporan
6. Prosedur Penyerahan dan Pertanggung Jawaban
1. Prosedur Perencanaan
2. Prosedur Pengadaan
3. Prosedur Pelaksanaan
4. Prosedur Pegawasan
5. Prosedur Pelaporan
6. Prosedur Penyerahan dan Pertanggung Jawaban
Kita harus belajar dari pengalaman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
tidak sedikit oknum-oknum yang berkecimpung dalam Pengadaan Barng/Jasa
baik itu Pegawai Negeri Sipil, Pengusaha maupun Pejabat Daerah/Negara
tersandung masalah hukum terkait dengan penyimpangan dalam Pengadaan
Barang/Jasa. Kita tidak ingin permasalahan tersebut merembet atau
menular ke Desa, komitmen Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah untuk segera dan bersama-sama, membuat aturan-aturan
baku seperti Juknis ataupun Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di
Desa, sehingga penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa dapat
sesuai dan tepat sasaran.
0 komentar:
Posting Komentar