Bimtek Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal Desa untuk Penyelesaian Masalah Secara Mandiri oleh Desa dan Penyerahan Bantuan Peralatan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Tidak Mampu
Sungai Taib-News. Bimtek Bantuan Hukum dan Paralegal Desa Selasa (07/11/2016) telah sukses dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sungai Taib di aula serba guna lantai 2. Bimtek tersebut berlangsung tertib dan antusias oleh para tokoh masyarakat dan pemuda. Bimtek kali ini mengundang narasumber dari Kapolsek Pulau Laut Utara :Pak IPTU IKSAN PRANANTO ,S.I.K, Babinkabtibmas Desa Sungai Taib : AIPTU DADANG SETIAWAN, Pihak Kecamatan : Bakhri M.Pd, dan LPA (Lembaga Perlindungan Anak): Ibu Alimaturrodiah S.H. Bimtek yang dihadiri oleh Kepala Desa Semayap, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping Desa Pemberdayaan, Pendamping lokal Desa Sungai Taib, Ketua RT. 01 s/d 06, Tokoh-tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama.
Paralegal Desa merupakan seseorang yang mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitas. Kepala Desa Sungai Taib menyampaikan bahwa " Bimtek pengembangan bantuan hukum dan paralegal desa ini berfungsi untuk layanan bantuan hukum kepada masyarakat desa dan mitra pemerintah desa serta BPD dalam menyusun peraturan desa". Syarat menjadi Paralegal yaitu Komunitas dari masyarakat di Desa atau Kecamatan, bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk membantu masyarakat desa dan bersedia mengikuti seluruh proses pendidikan atau pelatihan paralegal.
Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Ikhsan Prananto, S.I.K menyampaikan bahwa " Bimtek ini penting bagi masyarakat agar paham terhadap hukum dan bersama-sama mengawal Dana Desa yang sekarang sedang diperbincangkan Hot isue, Karena sudah ada MOU dari Kapolri, Kemendagri dan Kemen Desa terhadap pengawasan dan pemantauan Dana Desa maka kami sebagai bawahan hanya melaksanakannya sebaik mungkin. serta Paling banyak kasus yang ada di kotabaru adalah kasus konsumsi Genit baik anak-anak maupun orang dewasa maka kami himbau agar ara orang tua lebih berhati-hati dalam membimbing anaknya" Babinkabtibmas Desa Sungai Taib yaitu Aiptu Dadang Setiawan menyampaikan bahwa" Penegakan hukum ketika ada pelanggaran di lingkungan masyarakat desa merupakan tindakan terakhir oleh aparat kepolisian , namun sebelum it harus ada tindakan mengingatkan, mengarahkan, membimbing dan menghimbau kepada pihak yang terlibat pelanggaran tersebut jika masih diabaikan maka tindakkan hukum akan diambil"
Ibu Alimaturradiah SH dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak) menyampaikan bahwa " Sebagai orang tua harus memiliki pengetahuan untuk mendidik anak agar menumbunhkembangkan karakter anak menjadi penerus bangsa dan negara, ibarat anak adalah kertas putih kosong yang bersih dan putih, yang mewarnainya adalah adalah orangtuanya"
Masyarakat dan anak-anak yang terlibat kasus kekerasan dan pelanggaran hukum dapat melaporkan kasusnya ke babinkabtibmas Desa Sungai Taib yaitu AIPTU DADANG SETIAWAN dan Lembaga Perlindungan Anak ALIMATURRADIAH S.H untuk penyelesaian secara damai.
Masyarakat dan anak-anak yang terlibat kasus kekerasan dan pelanggaran hukum dapat melaporkan kasusnya ke babinkabtibmas Desa Sungai Taib yaitu AIPTU DADANG SETIAWAN dan Lembaga Perlindungan Anak ALIMATURRADIAH S.H untuk penyelesaian secara damai.
Penyerahan simbolis bantuan peralatan dan perlengkapan sekolah untuk anak tidak mampu diserahkan oleh Kapolsek Pulau Laut Utara, Kepala Desa Sungai Taib, Wakil Ketua BPD, Pihak Kecamatan, Babinkabtibmas, Pendamping Desa dan LPA.
Pemerintah Desa Sungai Taib berharap dengan adanya kegiatan Bantuan hukum ini dapat membantu masyarakat untuk mengetahui proses hukum berjalan yang ada di masyarakat serta pengaduan hukum bagi masyarakat. dan untuk kegiatan bantuan sosial juga dapat membantu anak-anak di Desa Sungai Taib untuk melengkapi baju, celana dan tas murid yang tidak mampu.
0 komentar:
Posting Komentar