Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru

VISI: “ MENUJU DESA SUNGAI TAIB YANG BERMARTABAT, SEJAHTERA DAN RELIGIUS, YANG TERDEPAN DI TAHUN 2016 – 2022 “.

Pembuatan Kantor Desa Sungai Taib

Pembuatan Kantor Desa Sungai Taib yang berlokasi di jalan Kacapiring RT.01 RW.01 sudah rampung dan hampir 100 % selesai.

APBDes Tahun Anggaran 2016

APBDes Tahun anggaran 2016 Desa Sungai Taib telah terlaksana dengan baik dengan rincian dana dan alokasi dana dibagi ke empat sektor

Pemasangan Spanduk Dilarang Membuang Sampah

Spanduk dilarang membuang sampah di sekitar sini sudah terpasang di depan pertigaan jalan menuju gunung ulin desa sungai taib.

MUSREMBANG DESA SUNGAI TAIB

Telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Sungai Taib Pada Tanggal 16 Desember 2016 .

Pembuatan siring dan urugan

Pembuatan Siring dan Urugan telah selesai dibuat. Siring dan urukan tersebut berada di jalan kacapiring dalam dekat tepi laut.

Pemilihan Ketua RT. 01-06 Desa Sungai Taib

Pada hari ini sabtu, 19 Februari 2017 telah berlangsung secara serentak.

Musyawarah Masyarakat Desa

Pada hari ini senin 27 Februari 2017 dilaksanakan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) tentang peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di desa siaga sungai taib.

Pelantikan dan Pengukuhan Ketua RT Desa Sungai Taib

Acara Pelantikan/ Pengukuhan Ketua RT. 01 s/d 06 Desa Sungai Taib telah dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 04 Maret 2017.

Penanaman Pohon Bersama Bapak Wakil Bupati Kotabaru

Acara penanaman Pohon di kawasan SDN sungai Taib dan Kantor desa sungai taib bersama wakil bupati kotabaru pada tanggan 24 maret 2017.

Sistem Informasi Desa Sungai Taib Berbasis Android

Pemerintah Desa Sungai Taib telah berinovasi terhadap sistem informasi agar ......

Peta Desa Sungai Taib

Secara Umum Gambaran peta Desa Sungai Taib dapat dilihat pada peta dibawah.

Penyuluhan tentang pola asuh anak

Penyuluhan tentang pola asuh anak dalam keluarga oleh PKK Kab. Kotabaru.

APBDes Desa Sungai Taib Tahun 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Taib pada tahun 2017 sebesar Rp 1.689.959.000.

Kamis, 26 Oktober 2017

MUSRENBANG DESA SUNGAI TAIB TAHUN 2017

Musyarawah Rencana Pembangunan Desa Sungai Taib Tahun 2017

                Sungai Taib News - Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Desa Sungai Taib telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017 di aula serba guna Desa Sungai Taib Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. 
Acara  Perwakilan Camat Pulau Laut Utara, Babinkantibmas Polsek Pulau Laut Utara, Danramil Kodim 1004 Kotabaru, Kepala Desa Sungai Taib, Tim Ahli Kabupaten Kotabaru, Sekdes Sungai Taib, Kaur Pembangunan, Ketua BPD Sungai Taib, Kepala Dusun Sungai Taib, Ketua RT Sungai Taib, PKK Sungai Taib, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa Sungai Tain.
Perwakilan Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Drs. Bakhri, M.Pd mengatakan, " Musrenbang desa ialah menampung aspirasi warga desa dalam rangka pembangunan di desa, pada intinya untuk mensejahterakan masyarakat desa Singai Taib pada umumnya Kecamatan Pulau Laut Utara.


Kepala Desa Sungai Taib Kotabaru Thamrin, SH mengatakan, " Hari kita berkumpul dalam rangka melakukan musyawarah pembangunan tahun 2018, Musrenbang ini sudah kami dahului dengan masyarkat tingkat dusun. Dari situ sudah timbul usulan - usulan, kemudian penamjaman untuk skala prioritas tahun 2018, jadi seluruh usulan masyarakat RT  dan Dusun tersebut muncul usulan - usulan dari masyarakat.
" Keberadaan unsur masyarakat dalam musrenbang sendiri seringkali tidak terwakili dengan baik, sehingga hasil keputusan musrenbang seringkali tidak benar-benar menfasilitasi kepentingan masyarakat

Kata Thamrin, " Untuk itulah kiranya perlu dilakukan musyawarah tingkat Dusun sebelum musrenbang dilaksanakan. Musrenbang adalah forum multi-pihak terbuka yang secara bersama mengindentifikasi dan menentukan prioritas  kebijakan pembangunan masyarakat.
 
Share:

Minggu, 22 Oktober 2017

KENDALA PELAKSANAAN PEKERJAAN SWAKELOLA DI DESA

                    
 Kedala Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa

               Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa menyebutkan, Pengadaan barang jasa di Desa pada prinsipnya dilaksanakan dengan metode swakelola, dan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana dalam lampiran permendagri tersebut “memaksa” pemerintah desa menerapkan pengadaan barang jasa di desa dengan metode swakelola, sehingga sesuai dengan format APBDes yang terlampir di Permendagri tersebut.
                  Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola di Desa adalah, Pemerintah sendiri (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Permendagri maupun Kementrian Desa) belum mengeluarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS), berupa peraturan perundang-undangan yang membahas secara terperinci tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola di Desa. Ketidak adaan Juknis tersebut menimbulkan kesulitan bagi Pemerintah Desa maupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Desa dan TPK menafsirkan prosedur pelaksanaan pekerjaan swakelola menurut versi atau pandangan mereka masing-masing. Ketidakseragaman akibat dari penafsiran dan ketiadaan Juknis ini mengakibatkan kerancuan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan Cara Swakelola. Pemerintah Daerah juga kesulitan mengeluarkan Juknis tersebut, tanpa adanya petunjuk atau pedoman dari Pemerintah Pusat perihal Juknis tersebut.
            Pemerintah yang membidangi Pemerintahan Desa (Kementrian Dalam Negeri atau Kementrian Desa), seharusnya segera mengeluarkan Juknis sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan swakelola (baik itu untuk pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, dan jasa lainnya), dengan juknis tersebut diharapkan kerancuan dan ketidakseragaman dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola dapat diminimalisir. Dengan Juknis tersebut Pemerintah Desa dan TPK dapat meminimalkan terjadinya kekeliruan akibat ketidaktahuan para pelaksana pekerjaan swakelola di Desa. Apabila pihak Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Juknis, Pemerintah Daerah seharusnya membuat Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola sangatlah penting, dikarenakan tidak adanya Juknis tersebut. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola dapat dijadikan pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa, sehingga para pihak yang terlibat dan menangani pekerjaan Swakelola tidak lagi membuat aturan menurut versi atau pandangan mereka masing-masing.
Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola yang dimaksud disini adalah:
1. Prosedur Perencanaan
2. Prosedur Pengadaan
3. Prosedur Pelaksanaan
4. Prosedur Pegawasan
5. Prosedur Pelaporan
6. Prosedur Penyerahan dan Pertanggung Jawaban
                   Kita harus belajar dari pengalaman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak sedikit oknum-oknum yang berkecimpung dalam Pengadaan Barng/Jasa baik itu Pegawai Negeri Sipil, Pengusaha maupun Pejabat Daerah/Negara tersandung masalah hukum terkait dengan penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Kita tidak ingin permasalahan tersebut merembet atau menular ke Desa, komitmen Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera dan bersama-sama, membuat aturan-aturan baku seperti Juknis ataupun Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa, sehingga penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa dapat sesuai dan tepat sasaran.
Share:

Selasa, 03 Oktober 2017

BERAS RASKIN 150 KARUNG SUDAH DATANG

Beras Raskin 150 Karung Sudah Datang

                      Pada hari rabu tanggal 3 Oktober 2017 beras Raskin untuk Desa Sungai Taib sudah datang. Sebanyak 150 beras dikirim dari Bulog ke Desa Sungai Taib. Jatah beras raskin ini sama dengan jatah 6 bulan yang lalu tidak ada pengurangan dan penambahan. 

Share:

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKKAN BUMDESA SUNGAI TAIB

Pembentukkan BUMDesa Sungai Taib

                   Pada hari senin tanggal 2 Oktober 2017 telah dilaksanakan musyawarah pembentukkan BUMDesa Sungai Taib. Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Musyawarah Bumdes tersebut diselenggaragan oleh Pemerintah Desa Sungai Taib yang merupakan salah satu Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2017. Musyawarah berlangsung dengan tertib yang dihadiri dari pihak DPMPD, Kecamatan Pulau Laut Utara, TA Pulau Laut Utara dan Masyarakat Desa Sungai Taib. 
                  Kepala Desa Sungai Taib Bapak Thamrin, SH menyampaikan bahwa "pembentukkan BUMDesa ini penting untuk Masyarakat Desa Sungai Taib karena dengan adanya BUMDesa ini dapat memajukan Desa mulai dari membuka lowongan kerja bagi warga masyarakat Desa, menambah pendapatan Pemerintah Desa dan  membuat Desa lebih berdaya, mandiri dan sejahtera". Hasil keputusan Musyawarah Desa Tentang Pembentukkan BUMDesa ini adalah pertama pembentukkan pengurus Bumdesa meliputi Ketua : Wiyono S. HUT, Sekretaris : Muhammad Ilham dan Bendahara: Alimatul Rodiah. Kedua mnetapkan nama BUMDesa Sungai Taib yaitu "BUMDES MAJU BERSAMA" yang mana mempunyai filosofi tidak hanya pemerintahnya saja yang maju akan tetapi masyarakat Desa dapat membangun Desa secara bersama-sama melalui BUMDesa ini.






Share:

PPENINGKATAN JALAN (PEMASANGAN PAVING JALAN) JL. KACAPIRING RT.01

Peningkatan Jalan (Pemasangan Paving Jalan) Jl. Kacapiring RT.01

                  Peningkatan Jalan (Pemasangan Paving Jalan) JL. Kacapiring RT.01 telah terealisasi 100 % pada awal bulan Agustus 2017. Bertempat di jalan kacapiring blok A, Gg. Amplang Lidya, Blok B (gg. nini cincin), Blok C ( Dekat Pos). RT.01 Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Belanja pembangunananya sebesar Rp 277.234.000,- didalamnya termasuk belanja bahan, sewa alat, upah tenaga kerja, pajak dan operasional. Waktu pelaksanaan pembangunan fisik tersebut selama 60 hari kalender.

Share:

PEMANGUNAN REHAP TITIAN ULIN GANG BANSAU

Pembagnunan Rehap Titian Ulin Gang Bansau

                Pembangunan Rehab Titian Ulin Gang Bansau Telah terealisasi 100%. pada bulan Juli awal. Bertempat di gg. bansau dekat sungai RT.06 Dusun III Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Belanja pembangunannya Rp. 54.780.000,- didalamnya termasuk belanja bahan, sewa alat, upah tenaga kerja, pajak dan operasional. Waktu pelaksanaan pembangunan fisik tersebut adalah selama 30 kalender.

Share:

PETA DESA SUNGAI TAIB

JAM

THAMRIN, SH

THAMRIN, SH
Kepala Desa Sungai Taib

HABIBAH A.Md

HABIBAH A.Md
Bendahara Desa

NOVI ELIANTY

NOVI ELIANTY
Kaur Umum

SITI FATIMAH S.Sos

SITI FATIMAH S.Sos
Kaur Program

Ricky Ady Surya J.P S.Si

Ricky Ady Surya J.P S.Si
Pembuat Blog Desa Sungai Taib dan Sebagai Kasi Pembangunan

ACHMAD MAULANA S.Kom

ACHMAD MAULANA S.Kom
Pengelola Blog Desa Sungai Taib

Total Tayangan Halaman

Unordered List

Definition List